Pengembangan Ekonomi Kreatif

Istilah Ekonomi Kreatif boleh dikatakan belumlah akrab di dalam wacana publik. Sekalipun nomenklatur ini telah menjadi salah satu dari unsur kementerian pada paruh kedua pemerintahan Presiden SBY, yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap saja belum dikenal dengan baik oleh setiap kalangan masyarakat Indonesia. Di samping memang istilah ekonomi kreatif merupakan hal yang baru dalam literatur ekonomi, usaha untuk 

mensosialisasikan bidang ini pun tampak belum maksimal.
Indonesia sendiri dalam pembangunan sektor ekonomi kreatif tampak sangat cepat. Bila di negara maju semacam Inggris, timbulnya industri kreatif sebagai nomenklatur baru dalam kebijakan industrial mereka, hal itu tampak sebagai suatu yang alamiah dari perspektif evolusi ekonomi. Ingris, sebagai pelopor industri sekaligus lokus revolusi industri dunia, kini masuk pada tahap lanjut evolusi ekonomi, yaitu ekonomi berbasis ide dan kreasi. Bila disederhanakan, evolusi ekonomi dimulai dari tahap ekonomi berbasis pertanian, kemudian berkembang menjadi ekonomi berbasis industri, lalu ekonomi berbasis informasi, dan yang mutakhir ekonomi berbasis ide dan kreasi.
Pariwisata atau pertanian sebagai nomenklatur, jauh lebih dikenal dan dimengerti oleh masyararakat ketimbang ekonomi kreatif.
Kondisi ekonomi yang diharapkan oleh Indonesia adalah ekonomi yang berkelanjutan. Keberlanjutan yang dimaksud adalah kemampuan untuk beradaptasi terhadap kondisi geografis dan tantangan ekonomi baru, yang pada akhirnya menghasilkan keberlanjutan pertumbuhan (sustainable growth).

Pertumbuhan yang tinggi tercermin dari kompetensi individu-individu dalam menciptakan inovasi. Ekonomi Kreatif yang di dalamnya terdapat industri-industri kreatif memiliki daya tawar yang tinggi di dalam ekonomi berkelanjutan karena individu-individunya memiliki modal kreativitas (creative capital) yang mereka gunakan untuk menciptakan inovasi-inovasi.
 

Sebelum rencana pengembangan besar yang tercermin dalam roadmap dijalankan, aktor-aktor yang terlibat dalam proses pengembangan industri kreatif haruslah terlebih dahulu perlu memahami perannya masing-masing serta harus mempersiapkan starting point oleh seluruh aktor terlibat secara matang untuk mengembangkan industri kreatif ini secara berkelanjutan.
    1.    Peran Cendekiawan
    2.    Peran Bisnis
    3.    Peran Pemerintah
   
Keterlibatan pemerintah dalam pembangunan industry kreatif sangatlah dibutuhkan terutama melalui pengelolaan otonomi daerah yang baik, penegakan demokrasi, dengan prinsip-prinsip good governance. Ketiganya bukan merupakan hal yang baru, memang sudah menjadi agenda utama reformasi. Jika berhasil dengan baik, ketiganya merupakan kondisi positif bagi pembangunan industri kreatif.
Peran utama Pemerintah dalam pengembangan industri kreatif adalah:
    1.    Katalisator, fasilitator dan advokasi yang memberi rangsangan, tantangan, dorongan, agar ide-ide bisnis bergerak ke tingkat kompetensi yang lebih tinggi. Tidak selamanya dukungan itu haruslah berupa bantuan finansial, insentif ataupun proteksi, tetapi dapat juga berupa komitmen pemerintah untuk menggunakan kekuatan politiknya dengan proporsional dan dengan memberikan pelayanan administrasi publik dengan baik;
    2.    Regulator yang menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan people, industri, insititusi, intermediasi, sumber daya, dan teknologi. Pemerintah dapat mempercepat perkembangan industry kreatif jika pemerintah mampu membuat kebijakan-kebijakan yang menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri kreatif. Pemerintah juga harus mengatur bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dijalankan dengan baik.
    3.    Konsumen, investor bahkan entrepreneur. Pemerintah sebagai investor harus dapat memberdayakan asset Negara untuk menjadi produktif dalam lingkup industry kreatif dan bertanggung jawab terhadap investasi infrastruktur industri. Sebagai konsumen, pemerintah perlu merevitalisasi kebijakan procurement yang dimiliki, dengan prioritas penggunaan produk-produk kreatif. Sebagai entrepreneur, pemerintah secara tidak langsung memiliki otoritas terhadap badan usaha milik pemerintah (BUMN).
    4.    Urban planner. Kreativitas akan tumbuh dengan subur di kota-kota yang memiliki iklim kreatif. Agar pengembangan ekonomi kreatif ini berjalan dengan baik, maka perlu diciptakan kota-kota kreatif di Indonesia. Pemerintah memiliki peran sentral dalam penciptaan kota kreatif (creative city), yang mampu mengakumulasi dan mengkonsentrasikan energi dari individu-individu kreatif menjadi magnet yang menarik minat individu/perusahaan untuk membuka usaha di Indonesia.

Sumber: Sukses Membangun Industri Kreatif, Irwan Sudayat SE

Sumber Gambar :https://www.google.com/search?biw=1600&bih=894&tbm=isch&sa=1&ei=y9E9Wv7IHc

Comments

WOODART